Launching Penandatanganan Komitmen Bersama

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan se-Kecamatan Purwakarta, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2012 .

PENANAMAN POHON TANJUNG UNTUK PENGHIJAUAN

Pemerintah Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Purwakarta kini gencar melakukan penanaman pohon tanjung di samping ruas jalan.

KEGIATAN PAVING BLOCK DANA HIBAH PROV. BANTEN

Bantuan Hibah kepada Forum RW di Provinsi Banten dimaksudkan untuk memberikan stimulasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN PURWAKARTA

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.

PERLOMBAAN PANJANG MAULUD TK. KOTA CILEGON

Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1433 H, Pemerintah Kota Cilegon mengadakan perlombaan Panjang Maulud Tingkat Kota Cilegon.

Kamis, 21 Juni 2012

KEGIATAN PENYULUHAN DAN PEMBINAAN HUKUM


Purwakarta - Kamis, 21 Juni 2012
Dalam rangka mewujudkan perilaku masyarakat yang sadar dan ta’at hukum, Kamis (21/06) bertempat di Aula Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Kota Cilegon Dra. Hj. Ati Marliati, MM., yang sekaligus membuka secara resmi acara kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum tersebut, Kabag Hukum Setda Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon, Camat Purwakarta, Lurah se-Kecamatan Purwakarta, Unsur Masyarakat mulai dari Alim Ulama , RT, RW, LPM dan Tokoh Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber adalah Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon.

Ibu Asisten I Sekda Kota Cilegon, Dra. Hj. Ati Marliati, MM., sedang menyampaikan sambutan
 Materi pertama disampaikan oleh Kapolres Kota Cilegon yang diwakili oleh Kasat Bimmas, dan materi yang disampaikan lebih menekankan kepada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang secara umum mempunyai pengertian suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk -bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Lebih jauh Kasat Bimmas menekankan bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas, Polri tidak dapat bekerja sendiri tetapi perlunya partisipasi masyarakat sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan situasi Kamtibmas yang kondusif di dalam lingkungan masyarakat. Peran dan sikap kita dalam kaitannyan dengan Kamtibmas: a. Meningkatkan iman dan taqwa; b. Dinamisator, Fasilitator, Mediator; c. Memperkuat dedikasi dan pengabdian dan berprestasi secara pribadi dengan ikhlas; d. Remaja/Pemuda yang kritis terhadap perbuatan buruk, tetap konsepsional, memperbanyak kebaikan; e. Kerja sama dan kemitraan dengan aparat pemerintah dan komponen masyarakat; f. Sikap asertif; g. Selektif memilih teman dan bergaul, siap sosialisasi.


Sedangkan narasumber dari Pengadilan Agama lebih memaparkan masalah Kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan: a. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; b. UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 mengatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. Wakaf dan Shadaqah; d. Ekonomi Syari’ah

Narasumber dari Kajari Cilegon memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kajari menjelaskan bahwa sesuai dengan Bab I Pasal 1 point 1 menyatakan bahwa kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan pada pasal yang sama point 2 menyatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.


Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan dan pembinaan hukum di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon bisa meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 17 Juni 2012

PERINGATAN ISRA MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1433 H


Purwakarta - Minggu, 17 Juni 2012
Sebagai bentuk pembinaan rohani masyarakat di lingkungan Cilentrang Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta, Minggu (17/06) bertempat di Halaman Masjid Raudhatul Jannah dilaksanakan kegiatan Isra Mi’raj. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Purwakarta, Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Anggota DPRD Kota Cilegon, Ketua MUI Kecamatan Purwakarta, Alim Ulama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan. Bertindak sebagai penceramah adalah KH. Awit Masyhuri yang merupakan Wakil Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta.

Acara yang diawali dengan pembacaan surat-surat suci Alqur’an dan pembacaan Sholawat Nabi serta sambutan yang disampaikan oleh ketua panitia setelah itu di lanjutkan sambutan Camat Purwakarta H. Juhadi M. Sukur, ST., MM., sambutan sambutan mereka berlangsung penuh khidmat dan isinya adalah dengan menanamkan nilai-nilai persaudaraan antar sesama.


Dalam sambutannya Camat Purwakarta H. Juhadi M. Sukur, ST., MM., mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya peringatan Isra’ Mi’raj 1433 H tersebut harapkan dapat peningkatan keimanan dan ketaqwaan umat islam terhadap Allah SWT, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat dengan damai dan sejahtera sehingga pada akhirnya akan mendapat barokah dan hidayah dari Allah SWT.

Camat Purwakarta H. Juhadi M. Sukur, ST., MM., sedang menyampaikan sambutan
Di akhir sambutannya, Camat Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya peringatan Isra’ Mi’raj, utamanya kepada seluruh komponen masyarakat Kelurahan Purwakarta yang telah hadir mengikuti peringatan Isra’ Mi’raj tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya peringatan Isra’ Mi’raj ini. Dan saya berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, sekedar hadir di acara ini saja, akan tetapi kita bisa mengambil makna dari peristiwa yang tertuang dalam peringatan Isra’ Mi’raj,” ujar Camat.

Sementara itu, ceramah agama islam dalam rangka peringatan Isra’ Mi’raj yang disampaikan KH. Awit Masyhur yang merupakan Wakil Sekjen FPI ini mengungkapkan tentang pentingnya memahami antara perbedaan agama dan penistaan agama. Dalam penyampaian tausiyahnya, KH. Awit Masyhur menyoroti secara tajam perkembangan masalah perbedaan dan penistaan agama di Indonesia, serta ajaran Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme. “Dalam masalah perbedaan agama kita masih dapat toleransi, tapi dalam masalah ajaran yang menyimpang dan ajaran sesat kita tidak ada toleransi dan FPI menyatakan perang terhadap paham-paham yang menyesatkan umat Islam ini,” tegas KH. Awit Masyhur. Mengenai Ahmadiyah, “Sampaikan kapan pun kita tetap meminta Ahmadiyah dibubarkan, karena kalau tidak makin banyak umat yang murtad. Kita mendorong Presiden SBY menerbitkan Keppres (pembubaran Ahmadiyah, red),” pekik KH. Awit Masyhur.

KH. Awit Masyhur sedang memberikan tausiyah
Warga masyarakat antusis mendengarkan ceramah agama

Dalam tausiahnya, KH. Awit Masyhur juga memohon kepada Allah SWT semoga pelaksanaan Isra Miraj yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungkan Cilentrang mendapat barokah dan hidayah dari Allah SWT. Sekaligus mengingatkan kepada para hadirin untuk melaksanakan sholat lima waktu sebagai oleh-oleh Nabi Muhammad SAW dari Allah SAW.