Purwakarta - Kamis, 21 Juni
2012
Dalam
rangka mewujudkan perilaku masyarakat yang sadar dan ta’at hukum, Kamis (21/06)
bertempat di Aula Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dilaksanakan kegiatan penyuluhan
dan pembinaan hukum oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Acara tersebut
dihadiri oleh Asisten I Sekda Kota Cilegon Dra. Hj. Ati Marliati, MM., yang sekaligus membuka secara resmi acara
kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum tersebut, Kabag Hukum Setda Kota
Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Ketua Pengadilan Agama
Kota Cilegon, Camat Purwakarta, Lurah se-Kecamatan Purwakarta, Unsur Masyarakat
mulai dari Alim Ulama , RT, RW, LPM dan Tokoh Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber
adalah Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, dan Ketua Pengadilan Agama
Kota Cilegon.
Ibu Asisten I Sekda Kota Cilegon, Dra. Hj. Ati Marliati, MM., sedang menyampaikan sambutan |
Materi
pertama disampaikan oleh Kapolres Kota Cilegon yang diwakili oleh Kasat Bimmas,
dan materi yang disampaikan lebih menekankan kepada Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat yang secara umum mempunyai pengertian suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan
terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk -bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Lebih jauh Kasat Bimmas menekankan bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas,
Polri tidak dapat bekerja sendiri tetapi perlunya partisipasi masyarakat
sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan situasi Kamtibmas yang kondusif di
dalam lingkungan masyarakat. Peran dan sikap kita dalam kaitannyan dengan
Kamtibmas: a. Meningkatkan iman dan taqwa; b. Dinamisator, Fasilitator,
Mediator; c. Memperkuat dedikasi dan pengabdian dan berprestasi secara pribadi
dengan ikhlas; d. Remaja/Pemuda yang kritis terhadap perbuatan buruk, tetap
konsepsional, memperbanyak kebaikan; e. Kerja sama dan kemitraan dengan aparat
pemerintah dan komponen masyarakat; f. Sikap asertif; g. Selektif memilih teman
dan bergaul, siap sosialisasi.
Sedangkan
narasumber dari Pengadilan Agama lebih memaparkan masalah Kewenangan Pengadilan
Agama berdasarkan: a. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; b. UU No. 38 Tahun 1999 Tentang
Zakat. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 mengatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; b. Kewarisan,
wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. Wakaf dan Shadaqah;
d. Ekonomi Syari’ah
Narasumber
dari Kajari Cilegon memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kajari menjelaskan bahwa sesuai
dengan Bab I Pasal 1 point 1 menyatakan bahwa kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan pada pasal yang sama point
2 menyatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang
diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,
menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan
dalam rumah tangga.