Kamis, 21 Juni 2012

KEGIATAN PENYULUHAN DAN PEMBINAAN HUKUM


Purwakarta - Kamis, 21 Juni 2012
Dalam rangka mewujudkan perilaku masyarakat yang sadar dan ta’at hukum, Kamis (21/06) bertempat di Aula Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Kota Cilegon Dra. Hj. Ati Marliati, MM., yang sekaligus membuka secara resmi acara kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum tersebut, Kabag Hukum Setda Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon, Camat Purwakarta, Lurah se-Kecamatan Purwakarta, Unsur Masyarakat mulai dari Alim Ulama , RT, RW, LPM dan Tokoh Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber adalah Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon.

Ibu Asisten I Sekda Kota Cilegon, Dra. Hj. Ati Marliati, MM., sedang menyampaikan sambutan
 Materi pertama disampaikan oleh Kapolres Kota Cilegon yang diwakili oleh Kasat Bimmas, dan materi yang disampaikan lebih menekankan kepada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang secara umum mempunyai pengertian suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk -bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Lebih jauh Kasat Bimmas menekankan bahwa dalam rangka memelihara Kamtibmas, Polri tidak dapat bekerja sendiri tetapi perlunya partisipasi masyarakat sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan situasi Kamtibmas yang kondusif di dalam lingkungan masyarakat. Peran dan sikap kita dalam kaitannyan dengan Kamtibmas: a. Meningkatkan iman dan taqwa; b. Dinamisator, Fasilitator, Mediator; c. Memperkuat dedikasi dan pengabdian dan berprestasi secara pribadi dengan ikhlas; d. Remaja/Pemuda yang kritis terhadap perbuatan buruk, tetap konsepsional, memperbanyak kebaikan; e. Kerja sama dan kemitraan dengan aparat pemerintah dan komponen masyarakat; f. Sikap asertif; g. Selektif memilih teman dan bergaul, siap sosialisasi.


Sedangkan narasumber dari Pengadilan Agama lebih memaparkan masalah Kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan: a. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; b. UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 mengatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. Wakaf dan Shadaqah; d. Ekonomi Syari’ah

Narasumber dari Kajari Cilegon memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kajari menjelaskan bahwa sesuai dengan Bab I Pasal 1 point 1 menyatakan bahwa kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan pada pasal yang sama point 2 menyatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.


Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan dan pembinaan hukum di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon bisa meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar