URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1. NAMA JABATAN : LURAH
2. ORGANISASI : KELURAHAN
3. TUGAS POKOK :
Memimpin dan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan
menyelenggarakan serta mengendalikan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah Kelurahan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Walikota, mengkoordinir,
menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan di Kelurahan,
membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan kepada bawahan dan
memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Kelurahan berjalan
dengan baik, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- RINCIAN TUGAS :
4.1.
Merencanakan operasional
Kelurahan dengan berkoordinasi agar tercipta keselarasan tugas;
4.2.
Membagi tugas kepada
bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
4.3.
Memberi petunjuk kepada
bawahan dengan arahan agar terlaksana dengan baik dan benar;
4.4.
Mengawasi pelaksanaan
tugas bawahan dengan pengawasan melekat agar terlaksana sesuai dengan aturan;
4.5.
Membina bawahan dengan
memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
4.6.
Mengatur kegiatan Kelurahan meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan operasional di Kelurahan, pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah
tangga Kelurahan, pembinaan aparatur Kelurahan, pelaksanaan kegiatan
pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial
di wilayah Kelurahan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan, pembinaan lembaga kemasyarakatan Kelurahan, serta penyelenggaraan
koordinasi dengan instansi terkait dengan mengendalikan kegiatan agar terarah
sesuai dengan ketentuan;
4.7.
Mengendalikan kegiatan
Sekretariat dan setiap Seksi pada Kelurahan dengan mengkoordinir tugas agar
tercipta kesinergisan;
4.8.
Mengevaluasi kegiatan
Kelurahan melalui hasil yang telah dicapai sehingga dapat mengukur pencapaian
kinerja;
4.9.
Melaporkan kegiatan
Kelurahan kepada pimpinan dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat
kinerja yang telah dilaksanakan;
4.10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1.
NAMA JABATAN : SEKRETARIS LURAH
2.
ORGANISASI : KELURAHAN
3.
UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT KELURAHAN
4.
TUGAS
POKOK :
Membantu Lurah dalam mengelola penyusunan perencanaan, ketatausahaan,
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan memberikan pelayanan administrasi kepada perangkat di
Kelurahan, serta pelaksanaan laporan akuntabilitas dan evaluasi kinerja di
Kelurahan agar terlaksana dengan baik, efektif, efisien, dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5.
5. RINCIAN
TUGAS :
5.1.
Merencanakan kegiatan
Sekretariat Kelurahan dari hasil perumusan program dengan
menyusun kegiatan
agar terencana dengan baik;
5.2.
Membagi tugas kepada
bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.
Memberi petunjuk kepada
bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar
terlaksana secara baik dan benar;
5.4.
Membimbing bawahan dalam
menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.
Memeriksa dan mengecek
pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi Kelurahan,
penyusunan rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja Kelurahan,
penghimpunan rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan
Kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian Kelurahan, pelaksanaan
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan
administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil
kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja
Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6.
Mengoreksi tugas yang
diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi
Kelurahan, penyusunan rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja
Kelurahan, penghimpunan rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan
ketatausahaan Kelurahan, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian
Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan,
pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan
data laporan hasil kegiatan Kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas
dan kinerja Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan
petunjuk dan aturan;
5.7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi Kelurahan, penyusunan
rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja Kelurahan, penghimpunan
rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Kelurahan,
pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian Kelurahan, pelaksanaan
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan
administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil
kegiatan Kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja
Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8.
Mengkoordinir kegiatan
di setiap Seksi pada Kelurahan dengan mensinkronkan program kegiatan Seksi agar
tercipta keselarasan kegiatan;
5.9.
Melaporkan kegiatan
Sekretariat Kelurahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk
diketahui
tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
5.10. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
2. ORGANISASI : KELURAHAN
3. UNIT ORGANISASI : SEKSI TATA PEMERINTAHAN
4.
TUGAS
POKOK :
Membantu Lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemerintahan di
Kelurahan, pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), memberi petunjuk
dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja
bawahan, dan membuat laporan Seksi Tata Pemerintahan, sehingga berhasil guna
dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
RINCIAN TUGAS :
5.1. Merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dari hasil perumusan program
dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2. Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran
tugas;
5.3. Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4. Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk
meningkatkan motivasi kerja;
5.5. Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan
teknis dan operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan, penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan,
pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi
kependudukan, serta pelaksanaan
pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan teliti sehingga
tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6. Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan
kebijakan teknis da operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan,
penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan,
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan pembinaan
administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan
administrasi kependudukan, serta
pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan
memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7. Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan tata
pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan
pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan,
pelaksanaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW)
dan Rukun Tetangga (RT), dengan
mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8. Melaporkan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan kepada Lurah dengan menyusun
laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
5.9. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1. 1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
2. ORGANISASI : KELURAHAN
3. 3. UNIT ORGANISASI : SEKSI KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
UMUM
4.
TUGAS POKOK :
Membantu Lurah dalam
merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas ketentraman dan
ketertiban umum di Kelurahan, memberi petunjuk dan memberi tugas serta
membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat
laporan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga berhasil guna dan
berdaya guna, efektif dan efisien, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. 5. RINCIAN TUGAS :
5.1.
Merencanakan kegiatan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dari
hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.
Membagi tugas kepada
bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.
Memberi petunjuk kepada
bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar
terlaksana secara baik dan benar;
5.4.
Membimbing bawahan dalam
menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.
Memeriksa dan mengecek
pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaksanaan
5.6.
pengumpulan, pengolahan,
penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, penyiapan bahan
pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum,
pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah
Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja Kelurahan,
pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan,
pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban
serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan
kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan, dengan teliti
sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.7.
Mengoreksi tugas yang
diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan wilayah Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi
pamong praja Kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di
wilayah Kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian
ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah
Kelurahan, serta pelaksanaan kegitan di bidang ketentraman dan ketertiban umum
di Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan
aturan;
5.8.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan wilayah Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi
pamong praja Kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di
wilayah Kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian
ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah
Kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum
di Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.9.
Melaporkan kegiatan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada
Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah
dilaksanakan;
5.10.
Menyelenggarakan tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1.
NAMA JABATAN :
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
2.
2. ORGANISASI : KELURAHAN
3.
3. UNIT ORGANISASI :
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4.
TUGAS
POKOK :
Membantu Lurah
dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat di Kelurahan,
memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan
mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga
berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5. RINCIAN TUGAS :
5.1.
Merencanakan kegiatan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan
baik;
5.2.
Membagi tugas kepada
bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.
Memberi petunjuk kepada
bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar
terlaksana secara baik dan benar;
5.4.
Membimbing bawahan dalam
menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.
Memeriksa dan mengecek
pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat, pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat,
penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat,
pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan
secara benar;
5.6.
Mengoreksi tugas yang
diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional
Seksi Pemberdayaan Masyarakat,
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan
Masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan
masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, dengan memperbaiki
hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7.
Mengontrol setiap
pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat, pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat,
penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat,
pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kelurahan dengan mengawasi agar efektif dan
efisien;
5.8.
Melaporkan kegiatan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah
dilksanakan;
5.9. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan \fungsinya.
URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
2. 2. ORGANISASI : KELURAHAN
3. 3. UNIT ORGANISASI :
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
4.
4. TUGAS
POKOK :
Membantu Lurah dalam merencanakan
dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas kesejahteraan sosial, memberi petunjuk dan memberi tugas serta
membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat
laporan Seksi Kesejahteraan Sosial sehingga berhasil guna dan berdaya guna,
efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
5. RINCIAN TUGAS :
5.1. Merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan
Sosial dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar
terencana dengan baik;
5.2. Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran
tugas;
5.3. Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4. Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk
meningkatkan motivasi kerja;
5.5. Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan
teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan
Sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada
Seksi Kesejahteraan Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang
kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan teliti
sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6. Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan
kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan
Sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi
Kesejahteraan Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang
kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan
memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7. Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan
operasional Seksi Kesejahteraan Sosial,
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan
Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan
sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di
bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif
dan efisien;
5.8. Melaporkan kegiatan Seksi Kesejahteraan
Sosial kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat
kinerja yang telah dilaksanakan;
5.9. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.