Uraian Tugas Jabatan

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

     1. NAMA JABATAN             :     LURAH 
     2. ORGANISASI                 :     KELURAHAN 
     3. TUGAS POKOK            :
Memimpin dan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menyelenggarakan serta mengendalikan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, mengkoordinir, menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan di Kelurahan, membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan kepada bawahan dan memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Kelurahan berjalan dengan baik, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. RINCIAN TUGAS       :
4.1.     Merencanakan operasional Kelurahan dengan berkoordinasi agar tercipta keselarasan tugas;
4.2.     Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
4.3.     Memberi petunjuk kepada bawahan dengan arahan agar terlaksana dengan baik dan benar;
4.4.     Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan pengawasan melekat agar terlaksana sesuai dengan aturan;
4.5.     Membina bawahan dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
4.6.     Mengatur kegiatan Kelurahan meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis dan operasional di Kelurahan, pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan, pembinaan aparatur Kelurahan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan, pembinaan lembaga kemasyarakatan Kelurahan, serta penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait dengan mengendalikan kegiatan agar terarah sesuai dengan ketentuan;
4.7.     Mengendalikan kegiatan Sekretariat dan setiap Seksi pada Kelurahan dengan mengkoordinir tugas agar tercipta kesinergisan;
4.8.     Mengevaluasi kegiatan Kelurahan melalui hasil yang telah dicapai sehingga dapat mengukur pencapaian kinerja;
4.9.     Melaporkan kegiatan Kelurahan kepada pimpinan dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
            4.10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

1.    NAMA JABATAN                   : SEKRETARIS LURAH
2.    ORGANISASI                       : KELURAHAN
3.    UNIT ORGANISASI              : SEKRETARIAT KELURAHAN
4.    TUGAS POKOK                     :
Membantu Lurah dalam mengelola penyusunan perencanaan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan memberikan pelayanan administrasi kepada perangkat di Kelurahan, serta pelaksanaan laporan akuntabilitas dan evaluasi kinerja di Kelurahan agar terlaksana dengan baik, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.                  5.  RINCIAN TUGAS       :
5.1.          Merencanakan kegiatan Sekretariat Kelurahan dari hasil perumusan program dengan 
           menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.          Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.          Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4.          Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.          Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi Kelurahan, penyusunan rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja Kelurahan, penghimpunan rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Kelurahan, pelaksanaan administrasi umum kepegawaian Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6.          Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi Kelurahan, penyusunan rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja Kelurahan, penghimpunan rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Kelurahan, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan Kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7.          Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan penyusunan visi dan misi Kelurahan, penyusunan rencana strategis Kelurahan, penyusunan program kerja Kelurahan, penghimpunan rencana kerja Kelurahan, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Kelurahan, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan, pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Kelurahan, pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan Kelurahan, serta penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8.          Mengkoordinir kegiatan di setiap Seksi pada Kelurahan dengan mensinkronkan program kegiatan Seksi agar tercipta keselarasan kegiatan;
5.9.          Melaporkan kegiatan Sekretariat Kelurahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk 
            diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
      5.10.   Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan 
                 fungsinya.

 
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

1.      NAMA JABATAN             :     KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
2.      ORGANISASI                 :     KELURAHAN
3.      UNIT ORGANISASI        :    SEKSI TATA PEMERINTAHAN
4.      TUGAS POKOK              :
Membantu Lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Tata Pemerintahan, sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      RINCIAN TUGAS      :
5.1.     Merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.     Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.     Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4.     Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.     Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan,  serta pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6.     Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis da operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan,  serta pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7.     Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Tata Pemerintahan, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Tata Pemerintahan, penyiapan bahan pelayanan tata pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kelurahan, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan administrasi pertanahan, pelaksanaan administrasi kependudukan,  serta pelaksanaan pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),  dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8.     Melaporkan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
5.9.     Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

1.                   1NAMA JABATAN             :   KEPALA SEKSI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
      2. ORGANISASI                 :   KELURAHAN
3.                  3. UNIT ORGANISASI        :   SEKSI KETENTRAMAN DAN
                                                     KETERTIBAN UMUM
4.    TUGAS POKOK               :
Membantu Lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan, memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.                              5. RINCIAN TUGAS       :
5.1.        Merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.        Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.        Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4.        Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.        Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaksanaan
5.6.        pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja Kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.7.        Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja Kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan kegitan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.8.        Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah Kelurahan, pelaksanaan pembinaan anggota polisi pamong praja Kelurahan, pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan, pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, dan pengendalian ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.9.        Melaporkan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
5.10.      Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

1.    NAMA JABATAN             :  KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN
                                                         MASYARAKAT
2.                  2. ORGANISASI                  :  KELURAHAN
3.                  3. UNIT ORGANISASI         :  SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4.    TUGAS POKOK            :
Membantu Lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    RINCIAN TUGAS       :
5.1.        Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.        Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.        Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4.        Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.        Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6.        Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7.        Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8.        Melaporkan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilksanakan;
            5.9.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan  \
                      fungsinya.

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL 
1.   NAMA JABATAN               :     KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
2.                2.  ORGANISASI                   :     KELURAHAN
3.                3.    UNIT ORGANISASI           :    SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
4.                 4. TUGAS POKOK               :
Membantu Lurah dalam merencanakan dan mengontrol perumusan kebijakan tugas-tugas kesejahteraan sosial, memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan, dan membuat laporan Seksi Kesejahteraan Sosial sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.                   5.  RINCIAN TUGAS       :          
5.1.       Merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dari hasil perumusan program dengan menyusun kegiatan agar terencana dengan baik;
5.2.       Membagi tugas kepada bawahan melalui pendistribusian untuk kelancaran tugas;
5.3.       Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dengan memberikan arahan agar terlaksana secara baik dan benar;
5.4.       Membimbing bawahan dalam menyelesaikan tugas dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja;
5.5.       Memeriksa dan mengecek pekerjaan bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan teliti sehingga tugas dapat dilaksanakan secara benar;
5.6.       Mengoreksi tugas yang diberikan kepada bawahan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan memperbaiki hasil kerja agar sesuai dengan petunjuk dan aturan;
5.7.       Mengontrol setiap pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial, pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Seksi Kesejahteraan Sosial, penyiapan bahan pelayanan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial wilayah Kelurahan, dengan mengawasi agar efektif dan efisien;
5.8.      Melaporkan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan;
       5.9.   Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan 
                fungsinya.