Jumat, 24 Februari 2012

FUNGSI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DI KELURAHAN PURWAKARTA KECAMATAN PURWAKARTA KOTA CILEGON BERDASARKAN PERWAL NO. 38 TAHUN 2007

 
Purwakarta,

Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan membawa berbagai perubahan. Secara struktural, Pemerintah kelurahan dibawah camat. Untuk itu UU No. 32 tahun 2004 pasal 127 ayat (8) mengatur bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan perda. Hal ini ditegaskan lagi di dalam PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan pasal 10-11 yang berbunyi bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.



Agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh LPMK kelurahan Purwakarta sebagian besar adalah pembangunan fisik. Tugas dalam hal menampung aspirasi masyarakat, LPMK telah mampu menggali, menampung, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, perbaikan jalan, pavingisasi, Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Pelaksanaan fungsi LPMK di Kelurahan Purwakarta sudah berjalan dengan baik walaupun belum sejalan dengan Perwal Kota Cilegon No. 38 tahun 2007, untuk itu keberadaan LPMK di Kelurahan Purwakarta dalam pemberdayaan fungsi adalah Untuk menciptakan pelaksanaan fungsi LPMK yang optimal, maka LPMK Kelurahan Purwakarta harus terlebih dahulu dapat memantapkan dan memaksimalkan peran dan kedudukan LPMK yaitu sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.


Dengan adanya LPMK yang mengayomi kehidupan masyarakat Kelurahan Purwakarta dalam pembangunan, memaksa LPMK dapat melaksanakan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan menyeluruh di wilayah kelurahan Purwakarta. Saran dalam kendala pelaksanaan fungsi adalah pemberdayaan fungsi LPMK guna mengatasi kendala intern Kerjasama dengan akademisi-akademisi atau pihak pemerintah daerah guna pelatihan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan kepada warga kelurahan Purwakarta, dan pemberdayaan fungsi dalam kendala ekstern Komunikasi antar pemerintah kelurahan Purwakarta dengan LPMK harus ditingkatkan.


Amin Salim, Ketua LPM Kelurahan Purwakarta
 Sebagai mitra Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, LPMK mempunyai fungsi yaitu :

  1. Penyusun rencana dan pengawas pembangunan secara partisipatif;
  2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  3. Pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  4. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  5. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia serta keserasian lingkungan hidup;
  6. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. 

Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Pola Padat Karya TA. 2011 - Link. Cilentrang RW. 01
Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Pola Padat Karya TA. 2011 - Link. Cilentrang RW. 01
Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Pola Padat Karya TA. 2011 - Link. Kub. Lele RW. 02
Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Pola Padat Karya TA. 2011 - Link. Kub. Lele RW. 02

2 komentar:

Kepada LPM Purwakarta, saya salut web sebagai sosialisasi kepada masyarakat baik didalam maupun keluar. semoga tambah maju dan jika diperkenankan boleh sharrringkah.
Dan perlu saya beritahukan, saya sebagai anggota baru disalah satu Kelurahan di Kota Bekasi ingin sekali mewujutkan dan menciptakan buah karya yang bermanfaat bagi orang banyak.

Demikian semoga berhasil

Luwardi

Posting Komentar