Purwakarta - Rabu, 19 September 2012
Setiap
kepemimpinan dalam organisasi apapun tentunya mengalami proses
pergantian, tidak terkecuali Kepemimpinan di Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan paling bawah seperti RT/RW. Masa bhakti RT/RW menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan menurut Peraturan Walikota Cilegon
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan, adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Setiap
pemilihan tentunya memerlukan proses dan dinamika yang diharapakan
adanya peranan dari seluruh warga masyarakat sehingga memperoleh hasil
sesuai yang diharapkan.
|
Para Calon Ketua RT |
|
Panitia Pemilihan sedang mengadakan persiapan |
|
Para panitia sedang beristirahat sejenak sebelum acara dimulai |
|
Pemilihan Ketua RT dihadiri juga oleh Aparatur Kelurahan |
|
ki-ka : FKPM, Seklur, Ketua Foker, Ketua LPM dan Tokmas |
|
Bersama-sama dengan warga menyaksikan acara Pemungutan dan Penghitungan Suara |
|
Salah satu calon ketua RT. 09 sedang menyampaikan Visi dan Misi |
|
Salah satu calon ketua RT. 10 sedang menyampaikan Visi dan Misi
|
|
Seklur Purwakarta mewakili Lurah Purwakarta sedang menyampaikan sambutan |
|
Para petugas di Tempat Pemungutan Suara |
|
Para warga Link. Kaligandu antusias mengikuti acara Pemiihan Ketua RT |
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar