Purwakarta - Senin, 13 Agustus 2012
Setelah
melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan selama sebulan penuh, setiap umat
Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk pembersih diri, dan mereka
yang berhak menerima zakat tersebut adalah fakir miskin. Meski begitu, dalam Al
Qur’an yang disebutkan ada delapan golongan yang berhak mengurusi zakat, mualaf
atau orang baru masuk Islam dan diri, hamba sahaya, gharimia atau mereka yang
terlilit hutang untuk kebutuhan yang baik, fisabilillah dan ibnussabil atau
mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Dalam
moment pembagian zakat yang dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam, Kelurahan
Purwakarta bekerja sama dengan Baitul Maal PT. Krakatau Steel mengadakan acara
pembagian zakat pada hari Senin (13/8) di halaman kantor Kelurahan Purwakarta
Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Sabihis, selaku perwakilan dari panitia
pelaksanaan menuturkan, bahwasanya pembagian zakat di tahun ini untuk Kelurahan
Purwakarta mengeluarkan kupon zakat sebanyak 270 lembar untuk para penerima
zakat se-Kelurahan Purwakarta. Dan untuk pembagian zakat tersebut, Lurah Purwakarta
menghimbau kepada RT dan RW agar mendistribusikan kupon tersebut kepada orang-orang yang benar-benar tidak mampu.
Diharapkan
dari kegiatan tersebut akan semakin meningkatkan kesadaran kita bahwa selaku
umat Islam mempunyai kewajiban membayar zakat dan sekaligus meningkatkan
kewajiban moral untuk memberikan santunan bagi saudara-saudara kita yang kurang
beruntung.
0 komentar:
Posting Komentar